STANDAR PELAYANAN
PENYALURAN PIP MELALUI PENGUSULAN DINAS PENDIDIKAN DAN PEMANDU KEPENTINGAN
- PERSYARATAN :
- Siswa Miskin ditandai dengan surat keterangan tidak mampu dari desa atau keluarahan setempat;
- Siswa Yatim atau Yatim Piatu, Siswa terdampak Bencana Alam;
- Sekolah mengajukan usulan melalui data Dapodik Sekolah;
- Dinas Pendidikan melakukan Verifikasi usulan ke kementrian Pendidikan melalui Aplikasi SIPINTAR
- SISTEM MEKANISME DAN PROSUDER :
- Siswa Miskin ditandai dengan surat keterangan tidak mampu dari desa atau keluarahan setempat;
- Menandai Peserta Didik yang layak PIP oleh Sekolah;
- Verifikasi dan Pengusulan Peserta Didik yang layak PIP oleh Dinas Pendidikan dan Pemangku Kepentingan
- WAKTU : 5 Hari Kerja
- BIAYA : GRATIS / Rp.0 (Nol) Rupiah
- PRODUK PELAYANAN : PENERIMA PIP