SEJARAH SINGKAT DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SINJAI
Departemen Pendidikan Kabupaten Sinjai dalam perkembangnya telah mengalami beberapa perubahan baik nama maupun mekanisme institusi. Mulai dari IPR (Inspeksi Pengajaran Rendah), Kabin (Kantor Pembinaan), Departemen P&K (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan), DEPDIKBUD (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan) sampai menjadi Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai seperti yang kita kenal saat ini. Berikut ini uraian dari sejarah perkembangan tersebut.
INSPEKSI PENGAJARAN RENDAH (IPR)
Pada awalnya Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai dikenal dengan Inspeksi Pengajaran Rendah (IPR) dan baru dibentuk sekitar tahun 50-an yang dipimpin oleh Muh. Nasrum. Pada waktu itu Kabupaten Sinjai masih berstatus Kewedanaan dari Kabupaten Bantaeng. Dalam pelaksanaan tugasnya, Inpeksi Pengajaran Rendah menangani aspek pendidikan:
- Pendidikan Dasar dan Pendidikan Luar Biasa
- Pendidikan Masyarakat
- Pendidikan Kebudayaan
- Pendidikan Olahraga
Setelah Dati II terbentuk, maka IPR juga ikut dikembangkan dengan membentuk Inspeksi Pendidikan Kecamatan sebagai kantor pembantu yaitu:
- Inspresar Lub Kecamatan Sinjai Utara
- Inspresar Lub Kecamatan Sinjai Timur
KANTOR PEMBINAAN (Kabin)
Dalam perkembangannya IPR Kemudian diubah menjadi Kantor Pembinaan (Kabin) yang terbagi menjadi 4 bagian disesuaikan dengan bidang pendidikan di Kabupaten Sinjai saat itu. Adapun pembagiannya adalah sebagai berikut :
- Kabin Pendidikan Dasar
- Kabin Pendidikan Masyarakat
- Kabin Pendidikan Olahraga
- Kabin Pendidikan Kebudayaan
DEPARTEMEN P DAN K (Departemen P & K)
Selang beberapa waktu Kabin berubah nama menjadi DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN (Departemen P & K) tepatnyapada tahun 1975 yang berdasarkan Surat Keputusan Menteri P&K Nomor 079/C/1975 tanggal 17 April 1975, yang sekaligus menguraikan susunan organisasi dan tata kerja Departemen P&K Kabupaten Sinjai yakni:
- Pendidikan Dasar
- Pendidikan Masyarakat
- Pendidikan Kebudayaan.
Departemen P & K ini dikepalai oleh Bapak Ahmad Nuhung, BA. Dan selanjutnya dengan Surat Keputusan Kepala Kanwil Departemen P & K Propinsi Sulawesi Selatan Nomor 1348/12/CF Wilayah Propinsi tahun 1975 tanggal 25 Oktober 1975 disahkan berdirinya Kantor Departemen P & K Kecamatan yang terdiri dari 5 kantor yaitu:
- Kandep P&K Kecamatan Sinjai Utara
- Kandep P&K Kecamatan Sinjai Timur
- Kandep P&K Kecamatan Sinjai Selatan
- Kandep P&K Kecamatan Sinjai Tengah
- Kandep P&K Kecamatan Sinjai Barat
Pada tahun 10980 Kepala Kantor Departemen P & K Kabupaten Sinjai berpindah tangan dari Ahmad Nuhun, BA. ke Djamaluddin Dg. Situru sebagai penjabat sementara. Hal ini disebabkan karena Ahmad Nuhun, BA. telah memasuki masa pensiun pada bulan Oktober di tahun itu. Selang beberapa bulan kemudian diangkatlah Kepala Kantor Departemen P & K yang Definitif yaitu Massiming Marewangen, dengan struktur Organisasi sebagai berikut:
- Seksi Pendidikan Dasar
- Seksi Pendidikan Masyarakat
- Seksi Pendidikan Generasi Muda (PGM) dan Olahraga serta
- Sub Bagian Tata Usaha yang terdiri dari:
- Sub Bagian Keuangan
- Sub Bagian Kepegawaian
- Sub Bagian Umum
- Sub Bagian Perencanaan
DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN (DEPDIKBUD)
Pada tahun Februari 1983 Kepala Kantor Departemen P & K Kabupaten Sinjai dijabat oleh Drs. Muh. Sunusi Taher dan pada saat itu pulalah Departemen P & K berubah nama menjadi Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang disingkat DEPDIKBUD. Dan dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 0173/O/1983 maka Struktur Organisasinya pun berubah sebagai berikut:
- Seksi Pendidikan Dasar
- Seksi Pendidikan Masyarakat (Dikmas)
- Seksi Pendidikan Dinmodern)
- Seksi Pendidikan Kebudayaan
- Sub Bagian Tata Usaha
- Seksi Bagian Keuangan
- Sub Bagian Kepegawaian
- Sub Bagian PRP(Perencanaan Program)
- Sub Bagian Perlengkapan
Pada tahun 1991 Kepala Kantor DEPDIKBUD berganti dari Drs. Muh. Sunusi Taher ke Muh. Arifin Muhammadiyah dengan membawahi 5 Kantor Cabang dan 2 Koordinator Pelaksana yaitu :
- Kantor Depdikbud Kecamatan Sinjai Utara
- Kantor Depdikbud Kecamatan Sinjai Timur
- Kantor Dekdikbud Kecamatan Sinjai Selatan
- Kantor Dekdikbud Kecamatan Sinjai Tengah
- Kantor Dekdikbud Kecamatan Sinjai Barat
- Koodinator Pelaksana Kecamatan Bulupoddo
- Koordinator Pelaksana Kecamatan Borong
DEPARTEMEN PENDIDIKAN
Selanjutnya pada tahun1997 Kepala Kantor DEPDIKBUD berganti lagi karena masa jabatan Muh. Arifin Muhammadiyah telah selesai dan diganti oleh Drs. Haeril Anwar, M.Ed. pada saat itu pula Departemen Pendidikan dan Kebudayaan berubah nama menjadi Departemen Pendidikan Kabupaten Sinjai.
DINAS PENDIDIKAN (DISPEN)
Pada tahun 2001 karena adanya kebijakan Otonomi Daerah, Departemen Pendidikan berubah nama menjadi Dinas Pendidikan. Kemudian diangkatlah Drs. Muhammad Azikin Hasan sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai sampai memasuki masa pensiun pada tahun 2005 dan digantikan oleh Drs. H. Idrus, MM. sampai sekarang dengan Struktur Organisasi sebagai berikut:
- Kepala Dinas Pendidikan
- Bagian Tata Usaha
- Subdin Pengembangan Pendidikan Ketenagaan
- Subdin Pengembangan Pendidikan
- Subdin Sarana dan Prasarana
- Subdin Diklusepora dan Seni Budaya
Selang beberapa waktu maka terjadilah perubahan Sutruktur Organisasi di lingkup Dinas Pendidikan Berdasarkan perubahan Perda dari Nomor 4 ke Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional maka Struktur Organisasi pun berubah menjadi Organisasi Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai dengan Struktur Organisasi sebagai berikut:
- Kepala Dinas Pendidikan
- Bagian Tata Usaha
- Sub Dinas TK, SD/SDLB
- Sub Dinas Pendidikan Lanjutan dan Menengah
- Sub Dinas Sarana dan Prasarana Pendidikan
- Sub Bagian Kepegawaian
- Sub Bagian Keuangan
- Sub Dinas Diklusepora dan Seni
- Sub Bagian Perencanaan
Pada tahun 2001 karena adanya kebijakan Otonomi Daerah, Departemen Pendidikan Nasional berubah nama menjadi Dinas Pendidikan. Kemudian diangkatlah Drs. Muhammad Azikin Hasan M.Pd sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai sampai memasuki masa pensiun pada tahun 2005 dan digantikan oleh Drs.H. Idrus, MM. Kemudian pada bulan Agustus tahun 2009 Drs. Andi Grandyanto Asapa, M. Si Kepala Badan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sinjai diangkat sebagai Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai sampai tahun 2012. Setelah beberapa bulan menjabat sebagai pelaksana tekhnis kegiatan, Drs. Andi Grandyanto Asapa, M. Si meninggal dunia dan akhirnya digantikan dengan pejabat sementara oleh Drs.H. Taufiq, MM dan kurang lebih dua bulan menjabat sebagai Pelaksana tugas Kepala Dinas, beliau diganti oleh LA BABA PAISAL SH.M.Pd dan menjabat sebagai pelaksana tugas selama tiga bulan. Pada tanggal 19 februari 2013, LA BABA PAISAL SH.M.Pd digantikan oleh Dra.Hj. MAS ATI, M. Si sebagai Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga dan berganti nama menjadi Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai. Yang menjabata sebagai Kepala Dinas Pedidikan Kabupaten Sinjai adalah Drs. HALILINTAR. Tak lama kemudia beliau meninggal dunia dan digantikan oleh Drs. SYAMSUDDIN UMAR. MM dengan masa jabatan 2017 sampai dengan tahun 2019. Dan beliau digantikan oleh pelaksana tugas Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai yaitu dr. ANDI SURYANTO ASAPA dengan struktur Organisasi Sebagi berikut:
- Kepala Dinas Pendidikan
- Bagian Tata Usaha
- Subdin Pengembangan Pendidikan Lanjutan dan Menengah
- Subdin Pengembangan Pendidikan Dasar
- Subdin Saran dan Prasarana
- Subdin Dikluespora dan Seni
Selang beberapa waktu maka terjadilah perubahan struktur organisasi dilingkup Dinas Pendidikan perubahan Perda dari Nomor 4 ke Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional maka Struktur Organisasi pun berubah menjadi Organisasi Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai dengan struktur Organisasi sebagi berikut:
A. Kepala Dinas Pendidikan
B. Bagian Tata Usaha
- Sub Bagian Kepegawaian
- Sub Bagian Keuangan
- Sub Bagian Umum
- Sub Bagian Perencanaan
- Sub Bagian Program
C. Sub Dinas TK,/SD/SDLB
- Kasi Kurikulum SD
- Kasi Kurikulum TK
- Kasi Tenaga TK & SD
D. Sub Dinas Pendidikan Lanjutan dan Menengah
- Kasi Kurikulum SMA/SMK
- Kasi Kurikulum SMP
- Kasi Tenaga SMP/SMA/SMK
E. Sub Dinas Sarana dan Prasarana
- Kasi Prasarana
- Kasi Sarana
- Kasi Media dan Pengajara
F. Sub Dinas Dikluespora dan Seni
- Kasi Kesiswaan & Ekstrakurikuler
- Kasi Pendidikan Luar Sekolah & SKB
G. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Melaksanakan tata naskah Dinas dan Tata Kearsipan
- Melakukan analisis kebutuhan barang keperluan kantor serta perbekalan lain
H. Sub Bagian Program
- Mengumpulkan dan mengolah data untuk bahan penyusunan program
- Melaksanakan tugas pengumpulan dan penyajian data statistik
- Melaksanakan penyiapan bahan perumusan rencana program dan proyek serta penetapan rencana strategis pengembangan
Struktur Organisasi Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 57 tahun 2016.
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Pendidikan dibantu oleh satu Sekretariat yang menangani Administrasi dan Empat Bidang yang melaksanakan tekhnis pendidikan, dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing sebagai berikut:
- Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengoordinasi kegiatan, memberikan pelayan administrasi tekhnis dan administrasi penyusunan program,keuangan,umum dan kepegawaian dalam lingkungan dinas yang meliputi:
- Penyusunan Program dan Laporan Kinerja.
- Pengelolaan Administrasi Keuangan.
- Penatausahaan, Pengelolaan Administrasi Barang, Urusan Rumah Tangga serta megelola administrasi kepegawaian dan fasilitas rancangan produk hukum di lingkungan dinas.
2. Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosiaisasikan sebagian tugas dinas yang meliputi pembinaan kesiswaan, manajemen dan kelembagaan dan sarana dan prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal yang meliputi:
- Pelaksanaan kegiatan dan pelayanan di bidang pembinaan kesiswaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal.
- Pelaksanaan kegiatan dan pelayanan di bidang manajemen dan kelembagaan pendidikan anak usia dini dan penddikan non formal.
- Pelaksanaan kegiatan dan pelayanan di bidang sarana dan prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal.
3. Bidang Pendidikan Dasar mempunyai tugas pokok merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan sebagian tugas dinas yang meliputi pembinaan kesiswaan, manajemen dan kelembagaan dan sarana dan prasarana pendidikan yang meliputi:
- Pelaksanaan kegiatan dan pelayanan di bidang pembinaan kesiswaan pendidian dasar.
- Pelaksanaan kegiatan dan pelayanan di bidang manajemen dan kelembagaan pendidikan dasar.
4. Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan sebagian tugas dinas meliputi pembinaan guru dan tenaga kependidikan PAUD dan Pendidikan Non Formal dan Pendidikan Dasar yang meliputi:
- Pelaksanaan kegiatan dan pelayanan di bidang pembinaan guru dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal.
- Pelaksanaan kegiatan dan pelayanan di bidang pembinaan guru dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar.
- Pelaksanaan kegiatan dan pelayanan di bidang pembinaan guru dan tenaga kependidikan sekolah menengah pertama.
5. Bidang Pengendalian Data Pelaporan dan Tekhnologi Informasi (PDP dan TI) mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam merumuskan, mengembangkan dan mensosialisasikan sebagian tugas dinas meliputi:
- Pelaksanaan Kegiatan dan Pelayanan di bidang Pengendalian dan Pelaporan.
- Pelaksanaan Kegiatan dan Pelayanan di bidang Data dan Tekhnologi Informasi.
- Pelaksanaan Kegiatan dan Pelayanan di bidang Monitoring dan Evaluasi.