SEKILAS INFO
:: - Jumat, 19/04/2024
  • 3 detik yang lalu / Untuk menambahkan running text silahkan ke Dashboard > Sekilas Info

Sejarah Dinas Pendidikan

Departemen Pendidikan Kabupaten Sinjai dalam perkembangnya telah mengalami beberapa perubahan baik nama maupun mekanisme institusi. Mulai dari IPR (Inspeksi Pengajaran Rendah), Kabin (Kantor Pembinaan), Departemen P&K (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan), DEPDIKBUD (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan) sampai menjadi Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai seperti yang kita kenal saat ini. Berikut ini uraian dari sejarah perkembangan tersebut.

INSPEKSI PENGAJARAN RENDAH (IPR)

Pada awalnya Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai dikenal dengan Inspeksi Pengajaran Rendah (IPR) dan baru dibentuk sekitar tahun 50-an yang dipimpin oleh Muh. Nasrum. Pada waktu itu Kabupaten Sinjai masih berstatus Kewedanaan dari Kabupaten Bantaeng. Dalam pelaksanaan tugasnya, Inpeksi Pengajaran Rendah menangani aspek pendidikan:

  1. Pendidikan Dasar dan Pendidikan Luar Biasa
  2. Pendidikan Masyarakat
  3. Pendidikan Kebudayaan
  4. Pendidikan Olahraga        

Setelah Dati II terbentuk, maka IPR juga ikut dikembangkan dengan membentuk Inspeksi Pendidikan Kecamatan sebagai kantor pembantu yaitu:

  1. Inspresar Lub Kecamatan Sinjai Utara
  2. Inspresar Lub Kecamatan Sinjai Timur

Tugas Pokok dan Fungsi

  1. Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengoordinasi kegiatan, memberikan pelayan administrasi tekhnis dan administrasi penyusunan program,keuangan,umum dan kepegawaian dalam lingkungan dinas yang meliputi:
    • Penyusunan Program dan Laporan Kinerja.
    • Pengelolaan Administrasi Keuangan.
    • Penatausahaan, Pengelolaan Administrasi Barang, Urusan Rumah Tangga serta megelola administrasi kepegawaian dan fasilitas rancangan produk hukum di lingkungan dinas.
  2. Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosiaisasikan sebagian tugas dinas yang meliputi pembinaan kesiswaan, manajemen dan kelembagaan dan sarana dan prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal yang meliputi:
    • Pelaksanaan kegiatan dan pelayanan di bidang pembinaan kesiswaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal.
    • Pelaksanaan kegiatan dan pelayanan di bidang manajemen dan kelembagaan pendidikan anak usia dini dan penddikan non formal.
    • Pelaksanaan kegiatan dan pelayanan di bidang sarana dan prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal.
  3. Bidang Pendidikan Dasar mempunyai tugas pokok merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan sebagian tugas dinas yang meliputi pembinaan kesiswaan, manajemen dan kelembagaan dan sarana dan prasarana pendidikan yang meliputi:
    • Pelaksanaan kegiatan dan pelayanan di bidang pembinaan kesiswaan pendidian dasar.
    • Pelaksanaan kegiatan dan pelayanan di bidang manajemen dan kelembagaan pendidikan dasar.
  4. Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas pokok membantu   Kepala Dinas dalam merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan sebagian tugas dinas meliputi pembinaan guru dan tenaga kependidikan PAUD dan Pendidikan Non Formal dan Pendidikan Dasar yang meliputi:
    • Pelaksanaan kegiatan dan pelayanan di bidang pembinaan guru dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal.
    • Pelaksanaan kegiatan dan pelayanan di bidang pembinaan guru dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar.
    • Pelaksanaan kegiatan dan pelayanan di bidang pembinaan guru dan tenaga kependidikan sekolah menengah pertama.
  5. Bidang Pengendalian Data Pelaporan dan Tekhnologi Informasi (PDP dan TI) mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam merumuskan, mengembangkan dan mensosialisasikan sebagian tugas dinas meliputi:
    • Pelaksanaan Kegiatan dan Pelayanan di bidang Pengendalian dan Pelaporan.
    • Pelaksanaan Kegiatan dan Pelayanan di bidang Data dan Tekhnologi Informasi.
    • Pelaksanaan Kegiatan dan Pelayanan di bidang Monitoring dan Evaluasi.

Blog Pegawai

Pengumuman

Perekrutan TUTOR ANGKAT BALIBOLAE

PENETEPAN PENERIMA PEMBERIAN BEASISWA PENGHARGAAN BEASISWA DAN BANTUAN PENDIDIKAN MAHASISWA BEPRESTASI TAHUN 2022

KRITERIA DAN PERSYARATAN PENERIMAAN PENGHARGAAN BEASISWA DAN BANTUAN PENDIDIKAN MAHASISWA BERPRESTASI TAHUN 2021

Peta Lokasi