STANDAR PELAYANAN
SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/RAPORT
- PERSYARATAN :
- Pemohon mengajukan permohonan keterangan penggantian Ijazah/Raport dengan melampirkan:
- Surat keterangan hilang dari kepolisian
- Surat Keterangan dari sekolah asal bahwa yang bersangkutan benar adalah siswa dari sekolah tersebut
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Fotocopy KTP Orang tua
- SISTEM MEKANISME DAN PROSUDER :
- Pemohon mengajukan permohonan keterangan penggantian Ijazah/Raport dengan melampirkan:
- Pemohon atau pemrakarsa mendaftar pada Resepsionis di Loby Dinas Pendidikan dengan menulis pada buku tamu;
- Resepsionis meneruskan ke bagian pelayanan
- Petugas Pelayanan (sesuai bidang yang dimohon) menerima berkas/dokumen dan meneliti keaslian dokumen;
- Petugas pelayanan menuangkan nomor urut agenda (surat masuk) pada berkas penggantian ijazah dan membubuhkan paraf disertai tanggal, bulan dan tahun;
- Kemudian Berkas diajukan oleh petugas pelayanan ke Pejabat yang berwenang memberikan keterangan pengganti Ijazah/Raport;
- Berkas Keterangan Penggantian Ijazah/Raport ditanda tangani Kepala Dinas Pendidikan;
- Petugas menyerahkan Berkas Keterangan Pengganti Ijazah/Raport ke pemohon disertai dengan tanda terima setelah pemohon menerima berkas;
- Pemohon menandatangani tanda terima di register;
- WAKTU : 2 Hari Kerja
- BIAYA : GRATIS / Rp.0 (Nol) Rupiah
- PRODUK PELAYANAN : SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/RAPORT