STANDAR PELAYANAN
USUL KENAIKAN PANGKAT
- PERSYARATAN :
Pemohon mengajukan Usul Kenaikan Pengkat dengan melampirkan:
- Fotocopi Copi Sah SKP Tahun 2020 dan tahun 2021
- Foto kopi Sah Ijazah Terakhir dan Transkrip Nilai
- Foto kopi Sah SK Pangkat Terakhir
- Foto kopi Sah SK CPNS Dan PNS
- Foto kopi Sah Pengangkatan dalam jabatan Fungsional Tertentu/ Kenaikan Jabatan Fungsional tertentu
- Asli PAK ( Penetapan Angka Kredit ) yang Baru Penilaian s/ d Desember 2021
- Foto kopi Sah Penetapan Angka Kredit lama ( Pak Lama )
- Asli Berita acara Penilaian Penetapan Angka Kredit
- Khusus bagi PNS yang mengusul kenaikan pangkat Ke IV/c melampirkan Surat keterangan Keabsahan PAK yang ditanda tangani oleh Pejabat Setingkat Eselon II.
SISTEM MEKANISME DAN PROSUDER :
-
- Memverivikasi berkas dari Pemohon atau pemrakarsa terkait Usul Naik Pangkat
- Menerima dan Memeriksa berkas/ dokumen serta meneliti keaslian dokumen
- Menuangkan nomor urut agenda ( Surat Masuk ) Pada Berkas usulan kenaikan pangkat dan membutuhkan paraf disertai Tanggal ,bulan dan Tahun
- Memeriksa Kembali dan memberi Paraf
- Menandatangani Berkas usul kenaikan Pangkat
- WAKTU : 60 Menit ( Jika Berkas Lengkap )
- BIAYA : GRATIS / Rp.0 (Nol) Rupiah
- PRODUK PELAYANAN : Penilaian Angka Kredit