SEKILAS INFO
:: - Rabu, 24/04/2024
  • 3 detik yang lalu / Untuk menambahkan running text silahkan ke Dashboard > Sekilas Info

STANDAR PELAYANAN

 USUL KENAIKAN PANGKAT

  1. PERSYARATAN :

Pemohon mengajukan Usul Kenaikan Pengkat dengan melampirkan:

  1. Fotocopi Copi Sah SKP Tahun 2020 dan tahun 2021
  2. Foto kopi Sah Ijazah Terakhir dan Transkrip Nilai
  3. Foto kopi Sah SK Pangkat Terakhir
  4. Foto kopi Sah SK CPNS Dan PNS
  5. Foto kopi Sah Pengangkatan dalam jabatan Fungsional Tertentu/ Kenaikan Jabatan Fungsional tertentu
  6. Asli PAK ( Penetapan Angka Kredit ) yang Baru Penilaian s/ d Desember 2021
  7. Foto kopi Sah Penetapan Angka Kredit lama ( Pak Lama )
  8. Asli Berita acara Penilaian Penetapan Angka Kredit
  9. Khusus bagi PNS yang mengusul kenaikan pangkat Ke IV/c melampirkan Surat keterangan Keabsahan PAK yang ditanda tangani oleh Pejabat Setingkat Eselon II.

SISTEM MEKANISME DAN PROSUDER :

    • Memverivikasi berkas dari Pemohon atau pemrakarsa terkait Usul Naik Pangkat
    • Menerima dan Memeriksa berkas/ dokumen serta meneliti keaslian dokumen
    • Menuangkan nomor urut agenda ( Surat Masuk ) Pada Berkas usulan kenaikan pangkat dan membutuhkan paraf disertai Tanggal ,bulan dan Tahun
    • Memeriksa Kembali dan memberi Paraf
    • Menandatangani Berkas usul kenaikan Pangkat
  1. WAKTU : 60 Menit ( Jika Berkas Lengkap )
  2. BIAYA  : GRATIS / Rp.0 (Nol) Rupiah
  3. PRODUK PELAYANAN : Penilaian Angka Kredit

Blog Pegawai

Pengumuman

Perekrutan TUTOR ANGKAT BALIBOLAE

PENETEPAN PENERIMA PEMBERIAN BEASISWA PENGHARGAAN BEASISWA DAN BANTUAN PENDIDIKAN MAHASISWA BEPRESTASI TAHUN 2022

KRITERIA DAN PERSYARATAN PENERIMAAN PENGHARGAAN BEASISWA DAN BANTUAN PENDIDIKAN MAHASISWA BERPRESTASI TAHUN 2021

Peta Lokasi