SEKILAS INFO
:: - Jumat, 19/04/2024
  • 3 detik yang lalu / Untuk menambahkan running text silahkan ke Dashboard > Sekilas Info



Keterangan
1.    Sekolah yang ingin menerbitkan akun sekolah untuk bisa menggunakan aplikasi Dapodik harus melakukan pengajuan kepada pengelola admin dapodik di dinas dengan menunjukkan Surat Tugas.
2.    Admin dapodik Kabupaten harus login pada laman manajemen Dapodik untuk memproses pengajuan sekolah.
3.    Pada web manajemen Dapodik yang tampil berdasarkan hak pengguna sebagai dinas, klik pada menu Management, pilih pengguna, klik tombol tambah baru.
4.    Lengkapi data pengguna berupa nama lengkap, username , password , dan lokasi sekolahnya kemudian klik tombol simpan.
5.    Admin Dapodik Kabupaten menginformasikan kepada operator sekolah bahwa akun yang dibuat sudah aktif.
6.    Akun yang sudah ditambahkan dan aktif dapat digunakan untuk registrasi aplikasi dapodik.



Keterangan :
1.    Prosedur tambah PTK dilakukan oleh dinas kabupaten melalui aplikasi manajemen dapodikdasmen.
2.    Jika sekolah tersebut berstatus sekolah swasta, maka berkas yang perlu diberikan kepada petugas dinas kabupaten adalah formulir identitas PTK baru dan SK Pengangkatan dari kepala sekolah/yayasan.
3.    Jika sekolah yang akan menambahkan PTK Baru berstatus sekolah negeri, maka berkas yang perlu diberikan kepada petugas dinas kabupaten adalah formulir identitas PTK baru dan SK Penugasan/Pengangkatan dari dinas kab/kota/provinsi.
4.    Selanjutnya petugas dinas kabupaten mengecek analisis kebutuhan guru di wilayahnya masing-masing melalui aplikasi SIM Rasio Guru.
5.    Petugas dinas kabupaten menambahkan PTK Baru melalui aplikasi manajemen dapodikdasmen.
6.    Petugas dinas kabupaten memberi informasi kepada sekolah bahwa proses tambah PTK Baru telah selesai dilakukan.
7.    Untuk bisa menampilkan data hasil tarik PTK di aplikasi dapodikdasmen di sekolah, operator sekolah harus melakukan proses sinkronisasi.

Blog Pegawai

Pengumuman

Perekrutan TUTOR ANGKAT BALIBOLAE

PENETEPAN PENERIMA PEMBERIAN BEASISWA PENGHARGAAN BEASISWA DAN BANTUAN PENDIDIKAN MAHASISWA BEPRESTASI TAHUN 2022

KRITERIA DAN PERSYARATAN PENERIMAAN PENGHARGAAN BEASISWA DAN BANTUAN PENDIDIKAN MAHASISWA BERPRESTASI TAHUN 2021

Peta Lokasi